Bidang Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang bina marga.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana, Bidang Bina Marga mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyiapan bahan kebijakan teknis terkait bina marga.
- Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan di bidang bina marga.
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang bina marga.
-
Pelaksanaan tugas di bidang bina marga, meliputi:
- Pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan jalan Kabupaten/Kota.
- Pelaksanaan kegiatan perbaikan infrastruktur kebinamargaan akibat bencana alam maupun akibat lainnya.
- Pelaksanaan pengelolaan alat berat dalam mendukung kegiatan kebinamargaan.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Bina Marga.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.