Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan pelaporan, serta keuangan, termasuk pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan kebijakan operasional pada Sekretariat berdasarkan kebijakan umum Kepala Dinas dan rencana strategis Dinas sebagai pedoman kerja.
- Pengkoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan program dan kegiatan urusan pemerintahan daerah, perencanaan, penganggaran, serta evaluasi kinerja Dinas.
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan tentang program penunjang urusan pemerintahan daerah, perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja, administrasi keuangan, administrasi umum, penyediaan urusan penunjang, serta pemeliharaan barang milik daerah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
- Pengkoordinasian penyusunan bahan pemberitaan yang berkaitan dengan kebijakan Kepala Dinas dan kegiatan Dinas, pendokumentasian berita, serta penyelenggaraan hubungan masyarakat.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sekretariat.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.