Bidang Sumber Daya Air Dan Jasa Kontruksi


Bidang Sumber Daya Air dan Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang sumber daya air dan jasa konstruksi.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Sumber Daya Air dan Jasa Konstruksi mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyiapan bahan kebijakan teknis terkait sumber daya air dan jasa konstruksi.
  2. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan di bidang sumber daya air dan jasa konstruksi.
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang sumber daya air dan jasa konstruksi.
  4. Pelaksanaan tugas di bidang sumber daya air dan jasa konstruksi, meliputi:
    1. Pengelolaan sumber daya air dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai dalam Daerah.
    2. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi dengan luas di bawah 1.000 hektare dalam Daerah.
    3. Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi dan pengelolaan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah.
    4. Pelaksanaan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang sumber daya air.
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.