Bidang Penataan Ruang dan Tata Bangunan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang penataan ruang dan tata bangunan.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Penataan Ruang dan Tata Bangunan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyiapan bahan kebijakan teknis terkait penataan ruang dan tata bangunan.
- Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan di bidang penataan ruang dan tata bangunan.
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang penataan ruang dan tata bangunan.
-
Pelaksanaan tugas di bidang penataan ruang dan tata bangunan, meliputi:
- Penetapan rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang Daerah.
- Koordinasi dan sinkronisasi perencanaan tata ruang Daerah.
- Koordinasi dan sinkronisasi pemanfaatan ruang Daerah.
- Koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pemanfaatan ruang Daerah.
- Penyelenggaraan bangunan gedung di Daerah, pemberian persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
- Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya di Daerah.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Penataan Ruang dan Tata Bangunan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.