Bidang Penataan Ruang


Bidang Penataan Ruang dan Tata Bangunan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang penataan ruang dan tata bangunan.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Penataan Ruang dan Tata Bangunan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyiapan bahan kebijakan teknis terkait penataan ruang dan tata bangunan.
  2. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan di bidang penataan ruang dan tata bangunan.
  3. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang penataan ruang dan tata bangunan.
  4. Pelaksanaan tugas di bidang penataan ruang dan tata bangunan, meliputi:
    1. Penetapan rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang Daerah.
    2. Koordinasi dan sinkronisasi perencanaan tata ruang Daerah.
    3. Koordinasi dan sinkronisasi pemanfaatan ruang Daerah.
    4. Koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pemanfaatan ruang Daerah.
    5. Penyelenggaraan bangunan gedung di Daerah, pemberian persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
    6. Penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungannya di Daerah.
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Penataan Ruang dan Tata Bangunan.
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.