Tugas Dan Fungsi


Tugas, Fungsi Dinas PUPR

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Trenggalek merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan melalui perumusan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, serta pengawasan di bidang jalan, jembatan, sumber daya air, bangunan gedung, tata ruang, jasa konstruksi, serta infrastruktur dasar lainnya.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan.
  2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan.
  3. Pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan.
  4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan.
  5. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan.
  6. Pembinaan penyelenggaraan kegiatan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan.
  7. Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
  8. Pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan.
  9. Penyusunan