Bidang Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang pertanahan.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pertanahan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyiapan bahan kebijakan teknis terkait pertanahan.
- Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan di bidang pertanahan.
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang pertanahan.
-
Pelaksanaan tugas di bidang pertanahan, meliputi:
- Pemberian izin lokasi dalam Daerah.
- Penyelesaian sengketa tanah garapan dalam Daerah.
- Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah.
- Penetapan subjek dan objek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absente dalam Daerah.
- Penetapan tanah ulayat yang lokasinya dalam Daerah.
- Inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong.
- Penyelesaian masalah tanah kosong dalam Daerah.
- Pemberian izin membuka tanah.
- Perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya dalam Daerah.
- Koordinasi perencanaan penggunaan dan pemanfaatan tanah pasca reklamasi.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Pertanahan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.