Bidang Pertanahan


Bidang Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang pertanahan.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Pertanahan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyiapan bahan kebijakan teknis terkait pertanahan.
  2. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan di bidang pertanahan.
  3. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang pertanahan.
  4. Pelaksanaan tugas di bidang pertanahan, meliputi:
    1. Pemberian izin lokasi dalam Daerah.
    2. Penyelesaian sengketa tanah garapan dalam Daerah.
    3. Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah.
    4. Penetapan subjek dan objek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absente dalam Daerah.
    5. Penetapan tanah ulayat yang lokasinya dalam Daerah.
    6. Inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong.
    7. Penyelesaian masalah tanah kosong dalam Daerah.
    8. Pemberian izin membuka tanah.
    9. Perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya dalam Daerah.
    10. Koordinasi perencanaan penggunaan dan pemanfaatan tanah pasca reklamasi.
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bidang Pertanahan.
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.